Friday, April 29, 2016

Dewan Pers: Waspadai Media Abal-Abal

Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi mengingatkan jurnalis dan lembaga media yang seusungguhnya untuk mewaspadai tindakan oknum berlagak jurnalis dari media abal-abal, demi menjaga marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Dewan Pers: Waspadai Media Abal-Abal

"Kondisi dengan hadirnya media abal-abal sudah sangat mengkhawatirkan, karena itu penting untuk diwaspadai," katanya saat berdiskusi bersama para pengurus Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kupang, Jumat (29/4/2016).

Dia mengatakan, kondisi pergerakan di dunia jurnalistik Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dengan hadirnya sejumlah oknum dan media abal-abal. Hal itu sudah sangat mengganggu kebebasan pers yang sudah diberikan kepada para pencari berita yang berpihak kepada kebenaran itu.

Bahkan bukan tidak mungkin, dengan kehadiran media abal-abal telah mengubah suasana pergerakan pers di tengah masyarakat yang bisa berimbas kepada menurunya kepercayaan publik terhadap profesi tersebut.

Kebebasan pers yang sudah diberikan, boleh jadi akan dikembalikan sebagiamana yang pernah terjadi di masa silam. Satu komando pers yang berada di tangan pemerintah bisa menjadi langkah solutif jika kondisi pergerakan media abal-abal ini tidak bisa dibendung.

Karena itu, kata mantan jurnalis sebuah televisi swasta nasional itu, kegiatan media literasi kepada publik yang didahului dengan pemberian pemahaman terkait eksistensi media sebenarnya kepada para pemangku kepentingan, harus segera dilakukan.

Kampanye menolak dan himbauan memberangus media abal-abal, harus terus dilakukan untuk membuka cakrawala berpikir dan bertindak baru bagi para pemangku kepentingan di daerah.

Peran organisiasi jurnalis yang sebenarnya dan yang diakui Dewan Pers seperti AJI, PWI dan IJTI harus terus dimaksimalkan, agar upaya penghapusan dan pemberantasan media abal-abal itu bisa segera terjadi.

Dia mengatakan, kemajuan teknologi memang tidak bisa membatasi siapa saja untuk mendirikan sebuah perusahaan pers. Namun demikian pendirian perusahaan pers itu harus juga dilakukan sesuai proses dan prosedur yang ada sebagaimana yang diamantkan di dalam Undang-undang yang berlaku.

"Kalau sekadar bikin kartu pers lalu mangkal dan nongol di sejumlah kegiatan jumpa pers, maka patut dibersihkan perilaku itu. Apalagi sampai kepada upaya kriminal seperti memeras," katanya.

Mantan ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat itu mengaku, dalam kondisi dan situasi itu, Dewan Pers hanya akan memberikan pembelaan kepada media dan lembaga media yang sah dan legal saja. Sedangkan terhadap yang abal-abal akan menjadi tugas aparat penyidik di kepolisian RI.

Media abal-abal hanya bisa bertumbuh di kolam yang kotor kareanya, harus segera dibersihkan agar tidak menyebar penyakit yang merusak tatanan dunia jurnalistik sesusungguhnya.

"Ini harus menjadi pekerjaan rumah kita semua dan karena itu sinergitas harus terus kita lakukan," katanya dikutip SP Beritasatu.
logoblog
Previous
« Prev Post

3 comments:

No Spam, Please...! You're wasting time if write spammy comments 'casue it will not be published here.